Page 23 - Bergerak Lebih Cepat dengan Karya Terbaik
P. 23

   Sebagai owner, Hutama Karya akan tetap fokus terhadap penyelesaian konstruksi Jalan Tol dan peresmian pada tahun 2023, dengan target fungsional pada Lebaran 2023.
Penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) tertuang dalam Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra, pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol. Penugasan tersebut meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. Sebagai pemilik proyek (owner), Hutama Karya bertanggung jawab dalam mengadakan kegiatan administrasi, memberi tugas kepada Kontraktor untuk melaksanakan proyek, dan memberikan tanggung jawab pengawasan proyek kepada Konsultan Pengawas.
Proyek konstruksi Ruas Tol Seksi Indralaya–Prabumulih melibatkan kerja sama dengan stakeholder terkait, baik dari instansi pemerintahan maupun BUMN, di antaranya:
Bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan, serta untuk berkoordinasi terkait persilangan jalan tol dengan jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa.
Bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara
VII untuk diizinkan memulai pekerjaan konstruksi, sehingga pelaksanaan konstruksi jalan tol dapat mulai dilaksanakan pada Agustus 2020.
Bekerja sama dengan Instansi Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, PT Perkebunan Nusantara VII dan PT Pertamina EP Asset II untuk penggunaan jalan akses mobilisasi alat berat dan material ke proyek.
  #IMVID 21



























































































   21   22   23   24   25